Friday 10 November 2017

Pengertian Forex Trading Bagi Pemulangan


Pronstico De Tipo De Cambio de Divisas Puerto Rico Hoy. El Direktor de la Sala de Emergencias de Centro Mdico, el Arzt Israel Ayala, informieren ayer que el pronstico mdica de Verdejo Ära positivo El pronstico es Bueno si kein Heu ningn cambio clnico Pronstico De Tipo De Cambio de Divisas Puerto Rico Hoy Nasdaq erwirbt Boston Stock Exchange Los Tipo de Cambio Widget Tipo de Cambio Hoy Menü Inicio Monedas Herramientas Convertidor de Tipo de Cambio, Divisa Divisas Divisa, Divisa Keine se identific ningn golpe preocupante en el cuerpo El oficial de prensa De la promotora Top Rang, Gardy Lpez, dijo que es wahrscheinliche que Verdejo reciba el visto bueno de los mdicos para salir del Krankenhaus hoy El pgil de 23 aos fue ingresado anoche, cerca de las pma la Unidad Estabilizadora de la Sala de Emergencias del Krankenhaus De Trauma tras sufrir el accidente. No tien ningn tipo de fractura ni lesin que ponga en peligro su vida o carrera, dijo Lpez a la periodista de Jessica Ros Viner Tipo de cambio hoy Hoy los problemas para cambiar divisas en venezuela, argentinien, peru han dado lugar al cambio paralelo en el mercado negro, te Pronstico De Tipo De Cambio de Divisas Puerto Rico Hoy Ihr Leitfaden für Binäre Optionen Kaufen und Verkaufen Peso mexicanoMXN Tipo de Cambio Hoy Usted es Caps de ver el grfico histrico de los pares de divisas interesadas, y tambin puede suscribirse ein Toda la informacion y graficos diarios sobre el valor del dolar, accede al Tipo del dolar hoy, con nuestra calculadora o cambio de divisas El exolmpico Londres 2012 pele Es gibt noch keine Beschreibung auf dieser Seite hinterlassen. Es ist Ihnen nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist Ihnen nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist Ihnen nicht erlaubt, Ihre Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. [IMG] Code ist an. HTML-Code ist aus. Gehe zu Benutzerkontrollzentrum Private Nachrichten Abonnements Wer ist online Foren durchsuchen Forum - Cuando lleg anoche domingo estaba estable y alerta, cooperando con el equipo mdico, y esta maana ayer sigue estable. Home Based Business in der Schweiz. Presentaba mltiples abra Siones en diferentes rea y un trauma en la cabeza que requiri hacerle estudios adicionales Pronstico De Tipo De Cambio de Divisas Puerto Rico Hoy Vas a hacer el cambio de moneda euro - dlar y te surgen dudas Plattform Forex Brokbusinessbank Peso mexicanoMXN Tipo de Cambio Hoy Usted es Caps de ver el grfico histrico de los pares de divisas interesadas, y tambin puede suscribirse ein Si entscheidet mudarte ein Puerto Rico, es muy importante que sepas cunto te costar vivir alle del ritmo de vida que lleves y del tipo de vivienda en el que te Alojes Cqg Optionen Handel Los tipos de cambio Widget Tipo de Cambio Hoy Menü Inicio Monedas Herramientas Convertidor de Tipo de Cambio, Divisa Verdejo, Divisa Verdejo 22-0, 15 nocauts tien pautada su primera oportunidad titular en noviembre contra el campen de la organizacin Mundial de Boxeo OMB Terry Flanagan, que ostenta foja de 31-0, con 12 nocauts Ya las cortaduras que tena en la cabeza se las cosieron und ein dejarlo un da ms en observaci N Si todo Verkauf Bien, Flix debe ser dado de alta maana hoy Pronstico De Tipo De Cambio de Divisas Puerto Rico Hoy Wie man einen Trend auf Forex Solicitamos espacio para Flix y su familia, aadi Lpez en una llamada posterior Pronstico De Tipo De Cambio De Divisas Puerto Rico Hoy Pudiera ser dado de alta pronto y todo depende de cmo vengan los resultados, aadi Ayala Conversor de divisas oficial para hoy de las principales monedas cambio euro dolar, cambio Herramienta de cambio de divisa basada en el tipo cambio de Lpez Hinweis Que Verdejo tena puesto un casco Beschützer y que el accidente ocurri cuando el pgil intent esquivar un hoyo en la carretera. El boxeador Flix Verdejo podra ser dado de alta hoy del Centro Mdico en Ro Piedras, donde Permanece Bajo Beobachtungszentrum, De accidentarse mientras manejaba una motora en Ro Grande Pronstico De Tipo de Cambio de Divisas Puerto Rico Hoy Busca la respuesta ein Continuacin y si no la encuentras, kontaktfreies con nosotros En el 900 855 550 y te Forex Trading Bagi Pemulangan De acuerdo a la investigacin preliminar realizada por la Divisin de Trnsito de la Polica de Puerto Rico en Fajardo, Verdejo transitaba por la carretera PR-3, en la jurisdiccin de Ro Grande, cuando perdi Kontrolle de la Motora Beste Weg, um Geld zu investieren In Stock Market Adems, en Global Exchange podrs Reserve tu cambio de moneda online, con entrega ein Domicilio, o retirarlo en los aeropuertos de Alicante, Barcelona o Madrid, o en nuestras oficinas de Salamanca o Segovia , Ein mejor precio que en nuestras oficinas fsicas. Free Gold Binäre Optionen Systeme Ea. Pronstico De Tipo De Cambio de Divisas Puerto Rico Hoy. Tipo de cambio mexicali hoy cotizacion del dolar por el sat SAT precio dolar al dia hoy Conversor de divisas Conversor de Divisas oficial para hoy de las principales monedas cambio euro dolar, cambio Herramienta de cambio de divisa Basada en el tipo cambio de. Binär Optionen Preis Aktion Handelsstrategie Anfänger. Etwas, was sie können Spritzen auf ihre Charts, geben ihnen genaue Ein - und Ausstiegssignale und machen einen gleichbleibenden Gewinn Es gibt ein endloses Meer von Betrügern, die die Binäroptionsszene durchdringen und versprechen, die Geheimnisse der inneren Bearbeitungen der Finanzmärkte freizuschalten und zu einer Lebenszeit zu führen Reichtum für den Benutzer trotz des Nutzers nicht wirklich verstehen, wie man die Finanzmärkte für sich selbst zu analysieren oder wie Märkte dazu neigen, sich zu verhalten Binary Options Preis Action Trading Strategie Anfänger Pengertian Forex Trading Bagi Pemulangan Trading Indizes ep 7 binäre Optionen für Anfänger Banc de 1 Minute erfolgreiche Strategien Für den Handel binärer Optionsstrategie Die gute Nachricht ist, dass Preis-Handlungsstrategien zur Verfügung stehen, die sich selbst einen Einblick in die Frage geben können, wie sich der Markt in der Zukunft bewegen oder handeln könnte. Preisaktion ist eine Form der technischen Analyse, bei der Marktdaten aus Preis und Volumen verwendet werden Die Finanzmärkte zu untersuchen, um zukünftige Finanzmarktbewegungen zu prognostizieren und die Handelsentscheidungen zu informieren. Anfänger neigen dazu Machen Sie den Fehler der Suche nach einem heiligen Gral Indikator, der alle harte Arbeit für sie tun kann. Beginners zu den Forex, binäre Optionen oder Trading-Szene als Ganzes sollte auf das Lernen einige grundlegende Preis Aktion Grundsätze zu verstehen, wie die Märkte arbeiten in der Die meisten grundlegenden Sinn, um die steile Lernkurve mit der Suche nach einer rentablen Strategie zu handeln Preis-Aktion ist die Analyse der Preisbewegungen eines finanziellen Vermögenswertes, wie durch seine Chart gezeigt, ein Ergebnis der folgen uns Marktanalyse decken die Preis-Aktion-Strategie für Anfänger Binäre Optionen Trading-Strategie Trainings-Optionen Guide Isravat Binäre Optionen Preis Aktion Trading-Strategie Anfänger Ukforex Feesbook Strategie Roboter in einer vorgegebenen Preis-Aktion binäre Optionen Trading-Strategien für einige Verluste Zu diesem System youtu Anfänger ausgegeben nicht qualifizierte Datei, Forex Live 5 Kopierraum mit niedrigem Minimum mein Wie handeln Preis Handeln in binären Optionen Strategie Wahrheit über den Handel für Anfänger Handel Um ein ide zu geben A, aber die nachstehende Tabelle bietet zahlreiche Beispiele für die Art der Preisaktionsanalyse, die ein Händler bei der Betrachtung eines bestimmten Marktes in diesem Fall durchführt, der EUR USD Der Händler analysiert Preisbewegungsbewegungen wie Retracements, Leuchtermuster, Ausbrüche , Unterstützung und Widerstand, Trendumkehrungen und Preismaßnahmen und deren Auswirkung auf andere Indikatoren auf dem Chart, wie z. B. Bewegungsdurchschnitte und SAR-Trend nach Indikatoren Handelsindizes ep 7 binäre Optionen für Anfänger banc de 1 Minute erfolgreiche Strategien für den Handel binärer Optionsstrategie Während Handel kann sehr algorithmisch in der Natur in diesen Tagen in großen Institutionen, die Roboter und Handelssignal-Software, die zur Verfügung gestellt wird, um Einzelhändler ist oft von einer relativ schlechten Qualität. To verdienen virtuelles Geld für Webmoney In Gabun. Throughout meine Jahre Handel, Ich entwickelte eine ziemlich einfache, aber effektive Preis-Action-Strategie in Kombination mit Unterstützung und Widerstand Werkzeuge, die mir erlaubt hat, wi N rund 70 meiner binären Optionen Trades Binäre Optionen Preis Aktion Trading-Strategie Anfänger Erstellen von Screenshots oder Ausdrucke von Charts können nützlich sein, wenn Sie beginnen, gründlich zu sehen, alles, was auf einem Diagramm und führt Post-Trade Optionen 5 Minute Trades Trading Strategie-Roboter in einer vorgegebenen Preis-Aktion binäre Optionen Trading-Strategien für einige Verluste Zu diesem System youtu Anfänger nicht qualifiziert Viele erfahrene Händler empfehlen Dumping Indikatoren mit Preis-Aktion, um binäre Optionen erfolgreich zu handeln Binäre Optionen 101 Die Grundlagen der Binär Trading Anfänger Checkliste Was können Sie Handel Tipps Strategien So können Sie eine binäre Optionen Double One Touch Handel, wo Sie eine Forex Trading Time in Wallis und Futuna Trading Indizes ep 7 binäre Optionen für Anfänger Banc de 1 Minute erfolgreiche Strategien für den Handel binäre Optionen Strategie Einer der gemeinsamen Wege zu Analysieren Preis ist durch Blick auf die Leuchter selbst und bestimmen, was th Ey zufällig anzuzeigen, dass die Kursbewegung und - muster untersucht werden, um festzustellen, wo man Trades platzieren kann, beenden sie und machen gut gezielte Bestimmungen, wo der Markt in der Zukunft fließen könnte. Basierend auf dem Weg, den der Preis bewegt, dh das Handeln, kann ein Händler machen Bestimmungen, wo zu betreten und zu beenden Trades entsprechend Binäre Optionen Preis Aktion Handelsstrategie Anfänger t Aktienhandel Verständnis Preis Aktion Muster ist die einzige wichtigste technische Analyse Fähigkeit, die ein Händler muss besitzen Binary Options Preis Aktion Trading-Strategie Anfänger Betrachten Break-Even-Raten sind In der Regel rund 55 der Prozentsatz Ihrer Trades, die Sie benötigen, um zu gewinnen, um rentabel zu sein, 70 ist eine sehr gute Figur und wird eine vernünftige rentable Rendite auf das Geld, das Sie in Ihre Trades investieren, um diese Binary Option Strategie und für Rezensionen zu kaufen Mehr Strategien, um Ihnen zu beibringen, wie man erfolgreich handeln Binäre Optionen Preis Aktion Handel Ich werde mehr in die Vollendung zu vertiefen E Strategie, sobald ich zu künftigen Artikeln in dieser Lektion mit Unterstützung und Widerstand, oder bestimmte horizontale Ebenen auf dem Markt, wo der Preis tendenziell gehen in Richtung Preis-Aktion und technische Analyse als Ganzes ist ein weites Thema und geht über den Kontext dessen, was sein kann Erklärt in nur einem Artikel. Preis-Aktion ist grundsätzlich die Grundlage für fast alle erfolgreichen Forex, binäre Optionen, Aktien oder Vanille-Optionen Trading-Strategien Binäre Optionen Preis Action Trading-Strategie Anfänger Die 8 besten Candlestick Patterns für profitables Trading Wie Sie mehr erfahren mit dem Handel Die Märkte und das Tun es erfolgreich gewissenhaft Annotation Charts wird weniger wichtig und Sie werden ein solides Verständnis von vielen der Preis-Aktion Takeaways, die auf diesem bestimmten Gold In Binary Options Platforms gefunden werden können Bei einer 70 Gewinnrate und unter der Annahme einer 55 Pause - ein Prozentsatz, wobei nur zwei binäre Optionen Trades pro Tag bei der Investition von 2 Ihrer Kontostand wird eine 22 r Eturn-on-Investition nach zwanzig Handelstagen Singapur Börse Marktkapitalisierung Trotzdem ist es ein Schritt zurück, um alles zu begreifen, was während eines bestimmten Handelstages oder einer Marktsitzung passiert ist, ist eine wichtige Hausaufgabe für alle Händler, um zu überprüfen, was passiert und an der Verbesserung eines s Handwerk im Laufe der Zeit. Stock Trading Uk Grundlagen des Islam. Binär Optionen Preis Aktion Handelsstrategie Anfänger. Pinocchio Strategie Diese Strategie basiert auf Preis-Aktion Signal wie Pin Bar Anfänger, Binary, FREE, Option, Optionen, Strategie, Trading Um dieses Binary zu kaufen Option-Strategie und für Rezensionen zu mehr Strategien, um Ihnen zu beibringen, wie man erfolgreich handeln Binäre Optionen Preis Aktion Trading.1 1 Pengertian Tenaga Kerja. Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu Melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan Dari Pembangunan masyarakat pancasila Tujuan terpenting Dari Pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja Tenaga kerja sebagai pelaksana Pembangunan Harus di Jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04 MEN 1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti programm jaminan soziale tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.1 2 Perlindingan Tenaga Kerja. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesien Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesien seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesien seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik mater IIL maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan Harus diatur sedemikian rüpa sehingga terpenuhi HAK-HAK Dan Yang perlindungan mendasar bagi tenaga Kerja dan Pekerja atau buruh serta pada saat Yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi Yang kondusif bagi Pengembangan dunia Usaha Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai Banyak dimensi dan keterkaitan Keterkaitan ITU tidak Hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesien, upaya Perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Salah satu syarat untuk keberhasilan pembangunan nasional adalah kualitas manusia Indonesien yang menentukan berhasil tidaknya usaha untuk memenuhi tahap tinggal landas Peningkatan kuali Tas manusia tidak mungkin tercapai tanpa memberikan jaminan hidup, sebaliknya jaminan hidup tidak dapat tercapat apabila manusia tidak mempunyai pekerjaan, dimana dari hasil pekerjaan esu dapat diperoleh imbalan jasa untuk membiayai dirinya dan keluarganya. Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi Rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai perdamaian dan keadilan setiap orang Hukum seyogyanya memberikan keadilan, karena keadilan itulah tujuan dari hukum. Perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja harus merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor Dalam hubungan ini Programm-Programm pembangunan sektoral Maupun regionale perlu senantiasa mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin dengan imbalan jasa yang sepadan Dengan jalan demikian maka disamping peningkatan produksi sekaligus dapat dicapai pemerataan hasil pembangunan, karena adanya perluasan partisipasi masyarakat secara akti F di dalam pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menimbulkan banyak peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita Sebagian besar lapangan kerja di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah yang tidak membutuhkan keterampilan yang khusus lebih banyak memberi peluang bagi tenaga Kerja wanita Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan di bidang pertanian yang tidak memberikan suatu hasil yang tepat dan rutuin, dan adanya kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja wanita Tidak hanya pada tenaga kerja wanita yang sudah Dewasa yang sudah dapat digolongkan pada angkatan kerja Tetapi sering juga wanita yang belum dewasa yang selayaknya masih harus belajar di bangku sekolah. Bagi tenaga kerja wanita yang belum berkeluarga masalah yang timbul berbeda dengan yang sudah berkeluarga yang sifatnya lebih subyektif, meski secara umum dari kondis Ich objektif tidak ada perbedaan-perbedaan Perhatian yang benar bagi pemerintah dan masyarakat terhadap tenaga kerja terlihat pada beberapa peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran-kelonggaran maupun larangan-larangan yang menyangkut kedirian seseorang wanita secara umum seperti cuti hamil, kerja pada malam hari dan sebagainya. Selain itu, masalah gangguan seksual sexuelle harressment seringkali dialami oleh perempuan di tempat kerja, baik oleh teman sekerja maupun oleh majikan Gangguan ini bisa berbentuk komentar-komentar atau ucapan-ucapan verbal, tindakan atau kontak fisik yang mempunyai konotasi seksual Walaupun seringkali oleh orang yang menjadi Sasaran tindakan tersebut, suatu gangguan tampaknya tidak membahayakan secara langsung, namun dengan adanya tindakan itu yang mempunyai unsur kekuasaan dan dominsi, si orang tersebut selalu menjadi sadar akan keperempuannya dan keperawanannya terhadap gangguan-gangguan tersebut Bentuk yang paling ekstrem dari gangguan seksual itu adalah Perkosaan yang seringkali pula bentuknya sangat terselubung, dalam artian bahwa sering dianggap peristiwa tersebut sebagai peristiwa individuellen semata dan tidak menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius Pada masa perkembangan tersebut pergeseran nilai dan tata kehidupan akan Banyak terjadi pergeseran dimaksud tidak jarang melanggar peraturan perundang-Undangan Yang berlaku Menghadapi pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku Industri dan perdagangan, pengawasan ketenagakerjaan dituntut untuk Mampu mengambil Langkah-Langkah antisipatif serta Mampu menampung segala perkembangan Yang terjadi. Oleh karena ITU penyempurnaan terhadap Sistem pengawasan ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri dan perdagangan Dengan demikian pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem mengemban misi da n Fungsi Agar peraturan perundang-Undangan di bidang ketenagakerjaan dapat ditegakkan Penerapan peraturan perundang-Undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan keserasian hubungan antara HAK dan kewajiban bagi pengusaha dan Pekerja buruh sehingga kelangsungan Usaha dan ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan produktivitas Kerja dan kesejahteraan Kerja dapat terjamin. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindenan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak Perlindenan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67-101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat , Anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme p Roses produksi. Tidak kalah pentingnya adalah perlindenan tenaga kerja yang bertujuan agar bisa menjamin hak-hak dasar pekerja buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi Hal ini merupakan esensi dari disusunnya undang-undang-kittagakerjaan yaitu mewujudkan kesejahteraan para pekerja buruh yang akan berimbas terhadap kemajuan dunia Usaha di Indonesien. Menurut Soepomo, perlindenan tenaga kerja dibagi menjadi 3 t iga macam, yaitu.1 Perlindenan ekonomis, yaitu perlindingan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.2 Perlindenan sosial, yaitu perlschicht Tena kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindenan hak untuk berorganisasi.3 Perlindenan teknis, yaitu perlindenan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.1 3 Jenis Perlindenan kerja.1 3 1 Perlindenan Sosial atau Kesehatan Kerja. Kesehatan kerja sebagaimana Telah dikemukakan di bei als termasuk jenis perlindungan Sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai Kesehatan Kerja ini berkaitan dengan Sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan Yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan Pekerja buruh semaunya tanpa memperhatikan norma-norma Yang berlaku, dengan tidak memandang Pekerja buruh sebagai Mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi. Karena sifatnya yang hendak mengadakan pembatasan ketentuan-ketentuan perlindenan sosial dalam UU Nein 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 68 dan seterusnya bersifat memaksa, bukan mengatur Akibat adanya sifat memaksa dalam ketentuan perlindenan sosial UU Nr. 13 Tahun 2003 ini , Pembentuk undang-undang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan perlindenan sosial ini merupakan hukum umum Publiek-rechtelijk dengan sanksi pidana. Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindingi atau menjaga pekerja buruh dari kejadian keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan k esusilaannya dalam hal Pekerja buruh melakukan pekerjaannya Adanya penekanan dalam Suatu hubungan Kerja menunjukkan bahwa semua tenaga Kerja Yang tidak melakukan hubungan Kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan Sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.1 3 2 Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja. Keselamatan Kerja termasuk Dalam apa yang krankheit perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Berbeda dengan perlindingan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindenan kepada pekerja Buruh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja buruh, adanya jaminan perlindenan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja buruh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial. Bagi pemerintah dan masyarakat, dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi Perusahaan baik kualitas maupun kuantitas. Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja ini sampai Sekarang adalah UU No 1 Jahr 1970 tentang keselamatan kerja Namun , Sebagian besar peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum ada sehingga beberapa peraturan warisan Hindia Belanda masih dijadikan pedoman dalam pelaksanaan keselamatan kerja di perusahaan Peraturan warisan Hindia Belanda itu dalah sebagai berikut. Veiligheidsreglement, S 1910 Nr. 406 yang telah beberapa kali dirubah, terachhir dengan S 1931 nein 168 yang kemudian setelah Indonesien merdeka diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah Nr. 208 Tahun 1974 Peraturan ini menatur tentang keselamatan dan keamanan di dalam pabrik atau tempat bekerja. Stoom Ordonantie, S 1931 Nr. 225, lebih dähnal dengan peraturan Uap 1930. Loodwit Ordonantie, 1931 Nr. 509 yaitu peraturan tentang pencegahan pemakaian timah putih kering.1 3 3 Perlindenan ekonomis atau Jaminan Sosial. Penyelenggara Programm jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindenan sosial ekonomi kepada masyarakat Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesien seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan Programm jaminan sosial berdasarkan finanzierte soziale Sicherheit, yaitu jaminan sosial Yang Didanai Oleh Peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Jaminan Sosial tenaga kerja adalah suatu perlindingan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dar Ich pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindenan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua, dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 Adalah Deutsch - Englisch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "kanuarganya" vorschlagen Linguee - Wörterbuch Deutsch - Englisch ausschließlich englische Resultate für. Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.1 4 Jenis Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja.1 4 1 Jaminan Kecelakaan Kerja. Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko Yang dihadapi Oleh tenaga kerja Yang melakukan pekerjaan Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya Yang diakibatkan Oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka Perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.1 4 2 Jaminan kematian. Tenaga Kerja Yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan Kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan Sosial ekonomi bagi keluarga Yang ditinggalkan Oleh karena UIT, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan Beban keluarga Baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.1 4 3 Jaminan hari Tua. Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau Berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 lima puluh lima tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.1 4 4 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan kuratif. Oleh karena, Upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penggulangan kemampuan masyarakat melalui programm jaminan sosial tenaga kerja. Disamping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga Kerja yang meliputi upaya peningkatan promotif, pencegahan oreventif, penyembuhan kuratif, dan pemulihan rehabilitatif.1 5 Tujuan perlindungan terhadap tenaga kerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindingan bagi pekerja adalah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksana Dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesien terkait mengenai Hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi biaya produksi Kosten der Produktion. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja.2 1 Perlindenan Pekerja Perempuan. Di dalam pelaksanaan perlindingan bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja yaitu Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nr. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindenan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nr. 8 Per-04 Männer 1989 Tentang Syarat-Syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Peremuan Pada Malam Hari, Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesien Nomor Kep 224 Männer 2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja Buruh Perempuan antara pukul 23 00 sampai dengan Pukul 07 00 Semi peraturan tersebut secara jelas memberikan perlindenan kepada perempuan Di Indonesien, ketentuan tentang perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam bekerja telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nr 13 Tahun 2003Dalam Pasal 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan b Ahwa, Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Pekerja Wanita adalah Tenaga Kerja Wanita dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah. Aturan hukum untuk pekerja perempuan ada yang berbeda dengan pekerja laki-laki, seperti cuti melahirkan, pelecehan seksual di tempat kerja, jam perlindingan dan lain-lain. v Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita. Pelaksanaan perlindenan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 76, 81, 82, 83, 84, Pasal 93, Kepmenaker Nr. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi. v Perlindenan Jam Kerja. Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita pukul 23 00 sampai pukul 07 00 Hal ini diatur pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Tetapi dalam hal ini ada pengecualiannya yaitu pengusaha yang mempekerjakan wanita pada jam tersebut wajib. Memberikan makanan dan minuman bergizi. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23 00 05 00.Tetapi pengecualian ini tidak berlaku bagi pekerja perempuan yang berumur di bawah 18 delapan belas tahun ataupun perempuan hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara Pukul 23 00 07 00.Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang. v Perlindingan dalam masa haid. Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur masalah Perlindingan dalam masa haid Perlindingan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir. v Perlindingan Selama Cuti Hamil. Sedangkan pada pasal 82 Undang-Und ang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh Ternyata dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh. v Pemberian Lokasi Menyusui. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah ibu yang sedang menyusui Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusui untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan. v Peranan Penting Dinas tenaga Kerja. Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanit yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan. v Hambatan-Hambatan Hukum Bagi Pekerja Wanita. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi. Agar langkah ini dapat efektif maka negara harus menjabarkannya dan mengusahakan untuk memasukkan jabaran konvensi tersebut ke dalam rumusan undang-undang negara dan menegakkannya dengan cara mengajukan para pelanggarnya ke muka sidang pengadilan Namun demikian, perempuan sendiri masih belum banyak yang sadar bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perempuan Adalah sangat prematur untuk mengadakan bahwa CEDAW sudah dihormati dan dilaksanakan secara universal. CEDAW memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan Di dalam CEDAW ditentukan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah perlakuan yang be rbeda berdasarkan gender yang. Secara sengaja atau tidak sengaja merugikan perempuan. Mencegah masyarakat secara keseluruhan memberi pengakuan terhadap hak perempuan baik di dalam maupun di luar negeri atau. Mencegah kaum perempuan menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dimilikinya. Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat 1 CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi. Selain itu seringkali adanya pemalsuan dokumen seperti nama, usia, alamat dan nama majikan sering berbeda dengan yang tercantum di dalam paspor Tenaga kerja yang tidak berdokumen tidak diberikan dokumen perjanjian kerja Hal ini juga sering terjadi pada pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri Maka untuk itu CEDAW pada pasal 15 ayat 3 mengatur yaitu negara-negara peserta bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hukum para wanita, wajib dianggap batal dan tidak berlaku. v Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Konvensi ILO. Konvensi ILO Nomor 45 tentang Kerja wa nita dalam semua macam tambang di bawah tanah Isi Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap wanita tanpa memandang umurnya tidak boleh melakukan pekerjaan tambah di bawah tanah Pengecualiannya terdapat pada pasal 3.Dalam konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama nilainya menyebutkan, Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh. Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.2 2 Perlindungan Pekerja Anak. Masalah pekerja anak atau tenaga kerja anak diatur di dalam ps 1 Undang-undang No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan , yang sekaligus menetapkan batas usia anak yang diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan Tetapi menanggapi pertanyaan apakah peraturan tersebut sudah memadai dan sejauhmana pelaksanaannya adalah jauh dari mudah, karena sampai saat ini masalah pekerja anak masih menjadi kontroversi dalam isu tentang perlindungan anak pada umumnya Bisa dikatakan, masalah pekerja anak merupakan masalah klasik dalam hal perlindungan anak. Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak KHA dalam Keppres No 36 Tahun 1990, maka ada baiknya kita merujuk pada KHA untuk semua masalah seputar anak yang kita temui Di dalam pasal 32 dari KHA, dinyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengganggu pendidikannya, membahayakan kesehatannya atau mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menentuk an batas usia minimum pekerja anak, mengatur jam dan kondisi penempatan kerja, serta menetapkan sanksi dan menjatuhi hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut. Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa Negara telah menunaikan core obligation-nya melalui UU Ketenagakerjaan tersebut Negara telah menetapkan batas usia minimum pekerja anak, telah mengatur bahwa anak harus dihindarkan dari kondisi pekerjaan yang berbahaya, dsb Tetapi persoalan implementasi merupakan masalah yang sangat berbeda. Ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yaitu penghapusan abolition , perlindungan protection , dan pemberdayaan empowerment Pendekatan abolisi mendasarkan pemikirannya pada bahwa setiap anak tidak boleh bekerja dalam kondisi apapun, karena anak punya hak yang seluas-luasnya untuk bersekolah dan bermain, serta mengembangkan dirinya seoptimal mungkin Sementara pendekatan proteksi mendasarkan pemikirannya pada jaminan terhadap hak sipil yaitu bahwa sebagai manusia dan sebag ai warga negara setiap anak punya hak untuk bekerja Dan pendekatan pemberdayaan sebenarnya merupakan lanjutan dari pendekatan proteksi, yang mengupayakan pemberdayaan terhadap pekerja anak agar mereka dapat memahami dan mampu memperjuangkan hak-haknya Pada dasarnya ILO didukung beberapa negara termasuk Indonesia secara terus-menerus mengupayakan pendekatan abolisi atau penghapusan terhadap segala bentuk pekerja anak. Kondisi-kondisi yang sangat merugikan seperti diupah dengan murah, rentan terhadap eksploitasi, rentan terhadap kecelakaan kerja, rentan terhadap PHK yang semena-mena, serta berpotensi untuk kehilangan akses dan kesempatan mengembangkan diri, menimbulkan kewajiban baru bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada anak yang terpaksa bekerja, dan bahwa kepada anak yang bekerja harus diberikan perlindungan melalui peraturan ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana orang dewasa dan agar mereka terhindar dari segala bentuk eksploitasi da n penyalahgunaan. Jadi sementara negara belum bisa sepenuhnya menghapus pekerja anak, setidaknya negara dapat menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja anak, sebagai anak dan sebagai pekerja, serta memberikan perlindungan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja, melalui cara memfasilitasi mereka dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Tetapi seperti halnya berbagai peraturan lainnya, kendala utamanya adalah dalam hal pelaksanaan Dan sejauh mana Negara telah memberikan perlindungan terhadap pekerja anak, masih perlu kita kaji lebih lanjut. Adapun pasal-pasal yang menyebutkan tentang perlindungan pekerja anak yang termuat dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003, sebagai berikut. a Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pasal 68 , yaitu setiap orang yang berumur dibawah 18 delapan belas tahun Pasal 1 nomor 26.b Ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dari keseh atan fisik, mental dan sosial Pasal 69 ayat 1.c Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.- Ijin tertulis dari orang tua wali.- Perjanjian kerja antara orang tua dan pengusaha.- Waktu kerja maksimal 3 tiga jam.- Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.- Keselamatan dan kesehatan kerja.- Adanya hubungan kerja yang jelas.- Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. d Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja buruh dewasa Pasal 72.e Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya Pasal 73.f Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk, tercantum dalam Pasal 74 ayat 1 Yang dimaksud pekerjaan terburuk seperti dalam Pasal 74 ayat 2 , yaitu.- Segala pekerjaan dalam bentuk pembudakan atau sejenisnya.- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibat kan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, perjudian.- Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.3 1 Perlindungan pekerja perempuan. Perlindungan tenaga kerja wanita Indonesia yang bekerja di luar negeri masih lemah Kondisi demikian tidak sebanding dengan antusiasme menjadi TKW Berharap dapat memperbaiki ekonomi keluarga serta berharap mendapatkan upah yang besar, banyak remaja dan ibu rumah tangga memilih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang. Untuk hal tersebut, maka kita perlu memberikan perlindungan tenaga kerja wanita Resiko besar menghadang, baik berupa siksaan, pemerkosaan sampai kehilangan nyawa Bahkan tidak jarang mereka bekerja bertahun-tahun tanpa upah dan pulang tanpa nyawa bahkan menderita cacat seumur hidup. Korban tenaga kerja wanita yang disi ksa, dibunuh oleh majikan hampir selalu ada dan disiarkan berulang di berbagai media Pemerintah hampir selalu ikut turun tangan dan angkat bicara Namun ironisnya kejadian tersebut terulang dan TKW terlanjur menjadi korbannya. Kekerasan, pelecehan dan perampasan hak TKW ternyata masih belum mampu menjadikan Pemerintah memberikan perlindungan tenaga kerja wanita rasa aman dan nyaman dalam bekerja Pemerintah hanya mampu menjadi mediator sesaat dalam hal perlindungan tenaga kerja wanita saat mereka bermasalah perindividu perkasus Bukti ketidak seriusan pemerintah dalam memberi perlindungan tenaga kerja wanita adalah terjadinya kekerasan berulang pada TKW yang ada di luar negeri. Pemerintah harus serius menangani masalah ini agar tidak berulang terjadi dan seakan tidak mampu mengurai benang kusut masalah yang dihadapi TKW Pemerintah melalui Menlu dan Dubes serta Depnaker, Menkumham, hendaknya mau duduk bersama merumuskan upaya payung hukum perlindungan tenaga kerja wanita yang akurat sebelum menandatangani kerja sama dengan Negara lain untuk pengiriman TKW. Selain itu memperbaiki sIstem dan penyiapan SDM yang akan menjadi TKW dirasa sangat perlu Selama ini para TKW yang berangkat sebagian besar adalah dari mereka yang memiliki pendidikan dan ketrampilan yang pas-pasan Sehingga tujuan bekerja adalah hanya memasuki sektor non formal menjadi pembantu rumah tangga Kemungkinan akan menjadi lain jika para TKW yang ke luar negeri adalah mereka yang memiliki pendidikan dan keahlian khusus Upaya ini membantu mereka mampu bersaing dan dapat bekerja dalam sektor formal yang memiliki payung hukum dan perlakuan jelas dan bekerja secara profesional. Kemudian membuat program pemberdayaan perempuan agar mereka dapat memiliki kompeten yang dapat membantu meningatkan perekonomian keluarga Jika para wanita yang antusias menjadi TKW ini ada kegiatan yang mampu membantu akan lebih memilih berwirausaha dan bekerja di dalam negeri karena dekat dengan keluarga dan jauh dari resiko penyiksaan.3 2 Pe rlindungan pekerja anak. Tingginya jumlah pekerja anak di Indonesia masih menjadi salah satu problem serius yang harus ditangani secara komprehensif Sebagaimana ditunjukkan oleh hasil Survei Nasional Pekerja Anak oleh Badan Pusat Statistik BPS dan International Labour Organization ILO tahun 2009, ada sekitar 4 juta anak Indonesia aktif secara ekonomi Sekitar 1,8 juta dari mereka masuk dalam kategori pekerja anak Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak juga mencatat 11 juta anak usia 7-8 tahun tidak terdaftar sekolah di 33 provinsi di Indonesia. Tingginya jumlah pekerja anak ini membuat ILO menjadikan Indonesia sebagai negara yang menjadi target utama dalam Program Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak atau International Programme on The Elimination of Child Labour IPEC Terhitung sejak 1992 hingga sekarang, pemerintah Indonesia bersama sejumlah pihak terkait baik di tingkat pusat maupun daerah terus mengupayakan mengurangi jumlah pekerja anak secara signifikan t erutama pada sejumlah jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan berbahaya bagi anak Sejumlah pekerjaan berbahaya itu antara lain pelacuran, pertambangan, penyelam mutiara, sektor konstruksi, jermal, pemulung sampah, pekerjaan dengan proses produksi menggunakan bahan peledak, bekerja di jalan dan pembantu rumah tangga. Komitmen Pemerintah Indonesia termasuk negara yang memiliki komitmen besar untuk menanggulangi masalah pekerja anak Salah satunya ditandai dengan keikutsertaan Indonesia dalam program IPEC ILO sejak dua dekade lalu Indonesia juga turut meratifikasi Konvensi ILO tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak No 182 dan Konvensi ILO mengenai usia minimum memasuki dunia kerja No 138 Dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia mempertegas komitmennya untuk mengambil tindakan dengan segera dan efektif untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, Pemerintah juga mengembangkan Renc ana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang disahkan melalui Keputusan Presiden No 59 tahun 2002 Rencana Aksi ini mengidentifikasikan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan menargetkan Indonesia akan bebas pekerja anak pada tahun 2016 Untuk mengakselerasi tujuan ini, pemerintah menjalin kemitraan yang strategis mulai dari pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat hingga berbagai organisasi internasional Beberapa pemerintah daerah bahkan dengan tegas memproklamirkan daerahnya sebagai Zona Bebas Tenaga Kerja Anak ZBTA. Sejumlah upaya di atas mulai menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan Berdasarkan data ILO, telah terjadi penurunan jumlah pekerja anak yang cukup signifikan di Indonesia Jika pada tahun 1996 terdapat sekitar 2,5 juta pekerja anak, jumlah ini terus mengalami penurunan sekitar 3,4 persen setiap tahunnya hingga menjadi 1,5 juta orang pada 2010.Peningkatan partisipasi di sekolah juga dinilai telah berhasil membantu meng urangi jumlah pekerja anak secara signifikan Meski demikian, upaya untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2016 nanti masih sangat panjang Tingginya angka kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, persepsi keluarga tentang pendidikan serta dinamika permintaan akan tenaga kerja dinilai masih akan menjadi hambatan penghapusan pekerja anak secara total. Menuntaskan akar masalah meski bukan satu-satunya faktor, tingginya angka kemiskinan seringkali dianggap sebagai salah satu faktor pendorong utama tingginya jumlah pekerja anak di Indonesia Di mana, salah satu dampak kemiskinan yang utama adalah diabaikannya hak-hak anak, yang dengan segera memunculkan pekerja anak. Karena itu, selain melakukan penarikan dan pencegahan anak secara langsung dari dunia kerja, pendekatan ekonomi kini turut menjadi salah satu strategi utama dalam menanggulangi masalah pekerja anak Salah satu yang menjadi prioritas adalah program pengentasan kemiskinan para orang tua Karena kemiskinan orang tua bis a menjadi sumber utama munculnya pekerja anak Kemiskinan yang terus berlanjut juga bisa membuat siklus pekerja anak terus mengalami regenerasi. Dalam kasus pekerja anak, banyak di antara buruh anak yang ditemukan sekarang merupakan anak dari orang tua yang dulunya juga buruh anak Mereka tidak punya banyak pilihan selain terus menjadi buruh dan ini bisa berlangsung hingga generasi berikutnya Kemiskinan juga membuat banyak orang tua dan anak tidak memiliki pemahaman dan akses yang cukup pada pendidikan Kondisi ini terkadang masih diperparah oleh budaya sebagian masyarakat yang menganggap bekerja lebih menguntungkan daripada menuntut ilmu di sekolah. Untuk memutus lingkaran setan ini, sejumlah upaya pemberdayaan ekonomi keluarga miskin terus digalakkan Salah satunya melalui kredit mikro atau microfinance Lembaga ini sering dipandang sebagai salah satu obat yang mujarab untuk mengentaskan kemiskinan Ia tidak hanya memberi akses modal bagi masyarakat miskin yang tidak tersentuh akses permodal an dari lembaga keuangan namun juga sekaligus bisa berfungsi sebagai sarana pemberdayaan bagi masyarakat miskin Meski demikian, kredit mikro bukan merupakan satu-satunya penyelesaian, sehingga harus disinergiskan dengan program lain yang relevan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.4 1 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BNP2TKI. S ebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 Sekarang BNP2TKI diketuai oleh Nusron Wahid yang dilantik pada 27 November 2014.Tugas pokok BNP2TKI adalah. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan m elakukan pengawasan mengenai dokumen pembekalan akhir pemberangkatan PAP penyelesaian masalah sumber-sumber pembiayaan pemberangkatan sampai pemulangan peningkatan kualitas calon TKI informasi kualitas pelaksana penempatan TKI dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya. SIMPULAN dan SARAN. Setelah penulis melakukan analisis tentang perlindungan tenaga kerja, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan tenaga kerja Indonesia masih lemah Masih banyak kejadian yang menyebab tenaga kerja kerja Indonesia kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja Selain itu, permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi biaya produksi cost of production. Adapun saran penulisan makalah ini sebagai berikut. Mengingat masih banyak perusahaan dalam hal ini pe ngusaha meskipun sudah mengetahui peraturan yang berlaku tetapi tidak melaksanakannya sebagaimana mestinya, perlu dikenakan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan peraturan tersebut oleh pihak yang berwenang demi tercapainya hubungan industrial, adanya saling membutuhkan antara pihak pengusaha dan tenaga kerja khususnya tenaga kerja wanita dan anak-anak Selain itu pemerintah harus meningkatkan pengawasannya terhadap pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita dan anak-anak apakah sudah mentaati peraturan yang ada atau belum Dan peran aktif kesadaran pekerja wanita atau anak-anak sendiri serta perusahaan juga sangat diperlukan. FBS Indonesia FBS ASIAN adalah salah satu Group Broker Forex Trading FBS Markets Inc yang ada di ASIA dimana kami adalah online support partner fbs perwakilan yang sah dipercayakan oleh perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada di indonesia ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1 FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 SETIAP DEPOSIT ANDA 2 FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3 SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4 GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5 DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui Tlp 085364558922 BBM fbs2009.Nama saya Mia S Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 800 JUTA dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2.Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapk an untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya. Anda juga dapat menghubungi saya di email saya dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan. luar biasa, sekali postiangamu kunjungi juga. Halo Setiap Satu, nama saya wanita Jane alice dari Indonesia, dan saya bekerja dengan bersatu bangsa kompensasi, dan kami telah mendengar dan juga membuat pinjaman dari perusahaan pinjaman, saya cepat ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan seluruh Indonesia yang mencari pinjaman di internet sangat berhati-hat i untuk tidak jatuh di tangan scammers dan fraudstars, ada banyak lender kredit palsu di sini di internet dan beberapa dari mereka adalah asli dan nyata, aku ingin meluncur kesaksian tentang bagaimana Tuhan menuntun saya untuk pemberi pinjaman dan Pinjaman nyata genue telah mengubah hidup saya dari rumput rahmat, setelah saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman kredit di sini di internt, saya kehilangan banyak uang untuk membayar biaya pendaftaran, isurance, pajak, dan setelah pembayaran saya masih tidak mendapatkan saya pinjaman Setelah berbulan-bulan mencoba untuk mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah scammed kali uang tanpa mendapatkan pinjaman dari perusahaan mereka sehingga saya menjadi begitu putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari online genue kredit pemberi pinjaman yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi seorang teman saya yang baru-baru mendapat pinjaman online, kita membahas kesimpulan kita tentang masalah dan dia bercerita tentang seorang wanita yang disebut Mr Dangote yang merupakan CEO dari Dangote Pinjaman Perusahaan Jadi saya diterapkan untuk jumlah pinjaman Rp400,000,000 dengan tingkat bunga rendah 1,5 , tidak merawat usia saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya ingin menggunakan uang itu untuk membangun bisnis dan pinjaman saya disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pendaftaran pinjaman, sudah disimpan ke bank dan mimpi saya datang melalui Jadi saya ingin saran yang membutuhkan genue panggilan pinjaman cepat sekarang email di dia tidak tahu bahwa aku melakukan ini Saya berdoa agar Tuhan memberkati dia untuk hal-hal baik yang telah dilakukan dalam hidup saya Anda juga dapat menghubungi saya di hari yang indah lebih info. Kami ingin memberitahu masyarakat umum bahwa Evelyn Harrison Pinjaman Perusahaan saat ini memberikan pinjaman pada tingkat yang terjangkau dari suku bunga tahunan 2 Kami memberikan jumlah pinjaman minimal 10,000 00 EUR dan jumlah maksimum sebesar 100 000 000,00 EUR Jika Anda membutuhkan pembiayaan untuk ekspansi bisnis, tujuan pertanian, pembayaran utang dan pinjaman pendidikan maka kita dapat sangat membantu dan bantuan untuk Anda Untuk bertanya lebih lanjut tentang program kredit kami kami menyarankan Anda menghubungi email resmi kami yang tercantum di bawah. ASSALAMU IBU MIRNA DI MALAYSIA, SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL, SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA, NAMANYA KI Sunan Jati DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH AKI SUNAN 4D DI PUTARAN MAGNUM TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS PADAHAL, AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA AKI SUNAN,,DISITULAH ALHAMDULILLAH AKI SUNAN TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN AN GKA YANG BEGITU TEPAT MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN AKI SUNAN ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR AKBAR AKBAR LAGI MAKASIH BANYAK YAA AKI, SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK AKI SUNAN , BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KI Sunan Jati DI NOMOR HP 082349535132.A Klasifikasi Menurut Ketentuan Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa rencana kerja dan anggaran kementerian negara lembaga di tingkat pemerintah pusat dan rencana kerja dan anggaran SKPD di tingkat pemerintah daerah disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Pendekatan prestasi kerja mensyaratkan bahwa kementerian negara lembaga dan SKPD harus diu kur kinerjanya berdasarkan program kegiatan yang telah direncanakan Oleh karena itu, agar dapat diukur kinerjanya, menurut Pasal 15 ayat 5 dan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, ditetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah APBN APBD yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPR DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Ketentuan tersebut di atas ditegaskan lagi dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa di dalam dokumen pelaksanaan anggaran perlu diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga juga mengatur tentang klasifikasi yang lebih detail yang pada prinsipnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.B Klasifikasi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut Paragraf 34 PSAP Nomor 02, ditetapkan bahwa belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi jenis belanja , organisasi dan fungsi Rincian tersebut merupakan persyaratan minimal yang harus disajikan oleh entitas pelaporan Selanjutnya dicontohkan pada Paragraf 39 PSAP 02 klasifikasi belanja menurut ekonomi jenis belanja yang dikelompokkan lagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Lain-lain Tak Terduga. Belanja Operasi adalah belanja yang dikeluarkan dari Kas Umum Negara Daerah dalam rangka menyelenggarakan operasional pemerintah, sedangkan Belanja Modal adalah belanja yang dikeluarkan dalam rangka membeli dan atau mengadakan barang modal Belanja Operasi selanjutnya diklasifikasikan lagi menjadi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja Lain-lain Tak Terduga. Di samping itu, klasifikasi belanja menurut fungsi dibagi menjadi pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan ketentraman, ekonomi, perlindungan, lingkungan hidup, perumahan dan pemukiman, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial Pengklasifikasian ini mengikuti pola Government Financial Statistics GFS yang diterbitkan oleh International Monetary Fund IMF. C Klasifikasi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menetapkan klasifikasi belanja sebagai berikut.1 Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan serta jenis belanja.2 Klasifikasi belanja menurut organisasi disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah.3 Klasifikasi menurut fungsi terdiri dari. a klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan untuk tujuan manajerial pemerintahan daerah. b klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan keuangan negara untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan dalam rangka pengelolaan keuangan negara. D Klasifikasi Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Klasifikasi belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tersebut di atas dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yaitu.1 Klasifikasi belanja dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan atau kabupaten kota yang terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.2 Klasifikasi belanja menurut fungsi digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Menurut klasifikasi ini, belanja terdiri atas pelayanan umum, ketertiban dan ketentraman, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan dan perlindungan sosial. Berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tidak memasukkan fungsi pertahanan dan agama karena kedua fungsi tersebut adalah urusan pemerintahan yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan.3 Klasifikasi menurut kelompok belanja terdiri dari belanja langsung dan belanja tak langsung Pengklasifikasian belanja ini berdasarkan kriteria apakah suatu belanja mempunyai kaitan langsung dengan program kegiatan atau tidak Belanja yang berkaitan langsung dengan program kegiatan misalnya belanja honorarium, belanja barang, belanja modal diklasifikasikan sebagai belanja Buletin Teknis Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah langsung, sedangkan belanja yang tidak secara langsung dengan program kegiatan misalnya gaji dan tunjangan pegawai bulanan, belanja bunga, donasi, belanja bantuan keuangan, belanja hibah, dan sebagainya diklasifikasikan seb agai belanja tidak langsung. KLASIFIKASI BELANJA MENURUT FUNGSI. Klasifikasi belanja menurut fungsi digunakan sebagai dasar untuk penyusunan anggaran berbasis kinerja Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dalam menggunakan sumber daya yang terbatas Oleh karena itu, program dan kegiatan kementerian negara lembaga SKPD harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana kerja pemerintah Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dengan demikian, antara kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan harus merupakan suatu rangkaian yang mencerminkan adanya keutuhan konseptual. Adapun hubungan antara fungsi, program, kegiatan dan sub kegiatan adalah sebagai berikut.1 Fungsi perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi Klasifikasi fungsi dibagi ke dalam 11 sebelas fungsi utama dan dirinci ke dalam 79 tujuh puluh sembilan sub fungsi Penggunaan fungsi sub fungsi disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian negara lembaga SKPD.2 Program penjabaran kebijakan kementerian negara lembaga SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi kementerian negara lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, rumusan program harus secara jelas menunjukkan keterkaitan dengan kebijakan yang mendasarinya dan memiliki sasaran kinerja yang jelas dan terukur untuk mendukung upaya pencapaian tujuan kebijakan yang bersangkutan Program dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan yang menjelaskan antara lain pendekatan dan metodologi pelaksanaan, menguraikan secara ringkas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung imp lementasi program yang bersangkutan, indikator-indikator keberhasilan program, serta penanggungjawabnya.3 Kegiatan bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana maupun kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan input untuk menghasilkan keluaran output dalam bentuk barang jasa.4 Sub kegiatan bagian dari kegiatan yang menunjang usaha pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan tersebut Kegiatan dapat dirinci ke dalam 2 dua atau lebih subkegiatan, karena kegiatan tersebut mempunyai dua atau lebih jenis dan satuan keluaran yang berbeda satu sama lain Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sub kegiatan yang satu dapat dipisahkan dengan sub kegiatan lainnya berdasarkan perbedaan keluaran Kegiatan sub kegiatan harus den gan jelas menunjukkan keterkaitannya dengan program yang memayungi, memiliki sasaran keluaran yang jelas dan terukur, untuk mendukung upaya pencapaian sasaran program yang bersangkutan. KLASIFIKASI MENURUT JENIS BELANJA. A Belanja Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sebagaimana diamanatkan Pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, belanja negara dalam APBN digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah Jadi, dalam hal ini terdapat 2 dua jenis pengeluaran pemerintah, yaitu belanja pemerintah dan pengeluaran transfer. Pengeluaran dalam bentuk belanja untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan tersebut menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja Khusus untuk keperluan pengendalian manajemen, klasifikasi yang mudah untuk dilakukan pengendalian sejak perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya adalah klasifikasi menurut ekonomi atau jenis belanja, yaitu. Belanja Operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah dan bantuan sosial. Belanja Modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya. Belanja Lain-lain Tidak Terduga. Dalam menyusun LRA, sebagaimana diatur dalam PSAP Nomor 02, klasifikasi yang dicantumkan pada lembar muka laporan keuangan adalah menurut jenis belanja. B Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Untuk pemerintahan daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri 13 Tahun 2006, belanja diklasifikasikan berdasarkan jenis belanja sebagai belanja tidak langsung dan belanja langsung Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Kelompok bela nja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Selanjutnya, kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari.1 belanja pegawai.2 belanja bunga.3 belanja subsidi.4 belanja hibah.5 belanja bantuan sosial.1 belanja pegawai.2 belanja barang dan jasa dan.3 belanja modal. Belanja pegawai dalam kelompok belanja langsung tersebut dimaksudkan untuk pengeluaran honorarium upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah Belanja jenis ini antara lain untuk menampung honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian pembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal sebagaimana dianggarkan pada belanja pegawai dan atau belanja barang dan jasa Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 dua belas bulan dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Bel anja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak penggandaan, sewa rumah gedung gudang parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari - hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai. Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 duabelas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan aset tetap lainnya Nilai pembelian pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli bangun aset. Untuk memberikan pemahaman yang sama, baik dalam rangka penyusuna n anggaran maupun dalam pelaporannya, maka berikut ini akan diuraikan jenis belanja dan contoh-contohnya.1 Belanja Operasi. Belanja Operasi terdiri dari. a Belanja Pegawai. Belanja Pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil PNS dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal Contoh Belanja Pegawai adalah gaji dan tunjangan, honorarium, lembur, kontribusi sosial dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai. b Belanja Barang. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan Belanja Barang dapa t dibedakan menjadi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Perjalanan Dinas.1 Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian lembaga, pengadaan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum yang diatur oleh pemerintah pusat daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti pengeluaran untuk biaya pelatihan dan penelitian Contoh. Suatu instansi menetapkan kebijakan akuntansi tentang batasan nilai minimal kapitalisasi capitalization treshold aset tetap sebesar Rp300 000 Instansi tersebut merencanakan untuk mengganggarkan pembelian kalkulator 1 unit seharga Rp280 000 Instansi A akan mengganggarkan pembelian kal kulator tersebut pada APBN APBD sebagai Belanja Barang sebesar Rp280 000 Jika terjadi pembelian kalkulator, pembelian tersebut akan dicatat sebagai Belanja Barang, dan tidak disajikan sebagai aset dalam neraca, tetapi cukup dicatat dalam buku inventaris.2 Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja Belanja Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan tanah, pemeliharaan gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, perbaikan peralatan dan sarana gedung, jalan, jaringan irigasi, peralatan mesin dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Suatu instansi merencanakan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 000 000 untuk biaya ganti oli sebanyak 10 mobil dinas Instansi tersebut akan mencantumkan belanja pemeliharaan pada APBN APBD sebesar Rp2 000 000 Terhadap realisasi pengeluaran belan ja tersebut dicatat dan disajikan sebagai Belanja Pemeliharaan, karena pengeluaran untuk belanja pemeliharaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap yaitu karena tidak mengakibatkan bertambahnya umur, manfaat, atau kapasitas.3 Belanja Perjalanan Dinas merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatan. Suatu instansi merencanakan akan melakukan perjalanan dinas keluar kota dalam rangka monitoring pemantauan pelaksanaan tugas dengan anggaran sebesar Rp4 000 000 dengan realisasi sebesar Rp3 900 000 Rencana pengeluaran atas perjalanan dinas dianggarkan pada APBN APBD sebagai Belanja Perjalanan Dinas Terhadap realisasinya disajikan pada LRA sebagai Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp3 900 000.Suatu instansi merencanakan untuk membeli sejumlah barang habis pakai sebesar Rp9 500 000 Barang habis pakai tersebut dibeli di Jakarta, sehingga membutuhkan perjalanan dinas yang dianggarkan sebesar Rp500 000 Re ncana pengeluaran atas baranghabis pakai dianggarkan pada APBN APBD sebagai Belanja Barang Demikian juga transaksi pembelian barang habis pakai dicatat dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Barang sebesar Rp9 500 000 Terhadap rencana biaya perjalanan untuk perjalanan dinas sebesar Rp500 000 akan dicantumkan dalam APBN APBD sebagai Belanja Barang, sedangkan realisasinya disajikan pada LRA sebagai Belanja Barang sebesar Rp500 000, dan menambah nilai pembelian barang habis pakai sehingga nilai totalnya menjadi sebesar Rp10 000 000.c Belanja Bunga. Belanja Bunga adalah pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga interest atas kewajiban penggunaan pokok utang principal outstanding yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Pada tahun 2006, suatu instansi merencanakan membayar utang sebesar Rp11 000 000 yang terdiri dari Rp10 000 000 untuk pembayaran pokok pinjaman dan Rp1 000 000 untuk pembayaran bunga. Dalam APBN APBD jumlah pembayaran bunga sebesar Rp1 00 0 000 tersebut dicantumkan pada kelompok Belanja Operasional subkelompok Belanja Bunga above the line , sedangkan rencana pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp10 000 000 dicantumkan pada kelompok Transaksi Pengeluaran Pembiayaan below the line. Apabila ada pembayaran sejumlah utang, maka harus dapat dirinci jumlah pembayaran menurut pokok pinjaman dan jumlah bunga yang terutang Terhadap realisasi pembayaran pokok pinjaman akan disajikan pada LRA sebagai transaksi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 000 000, sedangkan realisasi pembayaran bunga sebesar Rp1 000 000 disajikan pada LRA sebagai Belanja Operasional subkelompok Belanja Bunga. Pada pemerintah pusat, pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga utang dikelola pada Bagian Anggaran BA tersendiri, yaitu BA 061 Cicilan Bunga Utang yang merupakan bagian dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Sehingga, anggaran dan realisasi pembayaran bunga disajikan sebagai Belanja Bunga baik pada LRA BA 061 maupun LRA Pemerintah Pusat. d Belan ja Subsidi. Subsidi yaitu alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMN BUMD dan perusahaan swasta Jadi, Belanja Subsidi adalah pengeluaran pemerintah yang diberikan kepada perusahaan lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Harga jual air yang dihitung PDAM Tirtanadi Kota XYZ adalah berdasarkan harga produksi ditambah margin keuntungan per m 3 air, yaitu sebesar Rp1 000 Untuk membantu masyarakat, Pemda Kota XYZ tersebut memutuskan untuk menganggarkan di APBD Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp500 per m 3.Dengan adanya pengeluaran dari APBD, masyarakat akan membayar ke PDAM atas air minum yang dikonsumsi sebesar Rp500 per m 3 Rp1 000 - - Rp500.Berdasarkan estimasi, konsumsi air minum di kota tersebut untuk Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar 3 000 000 m 3 Sehingga total yang dianggarkan di APBD adalah sebesar Rp1 500 000 000 Pengeluaran subsidi Pemda adalah berdasarkan konsumsi air minum yang dibeli oleh masyarakat Kabupaten XYZ Pada tahun 2006 air yang terkonsumsi masyarakat adalah 2 700 000 m 3.Rencana pengeluaran sebesar Rp1 500 000 000 kepada PDAM Tirtanadi dicantumkan di APBD sebagai Belanja Subsidi, demikian juga transaksi pembayaran Rp1 350 000 000 kepada PDAM Tirtanadi disajikan di LRA sebagai Belanja Subsidi pada kelompok Belanja Operasional. Pada pemerintah pusat, pengeluaran anggaran untuk subsidi juga dikelola pada BA tersendiri, yaitu BA 062 Subsidi dan Transfer yang merupakan bagian dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Pengeluaran untuk tujuan Subsidi dan Transfer pada pemerintah pusat digunakan untuk tujuan yang sama dengan pengeluaran subsidi pada pemerintah daerah. Pemerintah meng eluarkan belanja subsidi dan transfer yang dikelola pada BA 062 untuk tujuan memberikan subsidi harga bahan bakar minyak sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat Harga jual bahan bakar yang dihitung oleh PT Pertamina Persero adalah berdasarkan harga produksi ditambah margin keuntungan per liter, yaitu sebesar Rp2 300 dengan harga jual kepada masyarakat sebesar Rp1 800 per liter Untuk membantu daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menganggarkan Subsidi di APBN Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp500 Rp2 300 - - Rp1 800 Dengan adanya pengeluaran dari APBN sebesar Rp500 yang dituangkan dalam DIPA BA 062 Subsidi dan Transfer, maka masyarakat hanya akan membayar bahan bakar minyak yang dikonsumsi sebesar Rp1 800 per liter Rp2 300 - - Rp500 Diproyeksikan konsumsi bahan bakar minyak untuk Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar 1 000 000 liter, sehingga total yang dianggarkan di APBN sebesar Rp500 000 000 Pada tahun 2006 realisasi konsumsi bahan bakar minyak oleh masyarakat adalah 800 000 li ter Pengeluaran subsidi oleh pemerintah pusat adalah berdasarkan besarnya konsumsi bahan bakar oleh masyarakat Sehingga realisasi pengeluaran subsidi sebesar Rp400 000 000 akan disajikan sebagai Belanja Subsidi baik pada LRA BA 062 maupun pada LRA Pemerintah Pusat. Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus.1 Hibah dalam bentuk uang. Dalam tahun anggaran 2006, suatu instansi merencanakan untuk mengalokasi dana sebesar Rp1 000 000 000 kepada organisasi Buana Lingkungan yang bergerak di bidang lingkungan hidup Pemberian dana tersebut bukan merupakan kewajiban pemerintah, tidak terus menerus dan tidak mengikat Rencana pengeluaran tersebut harus dialokasikan oleh pemerintah sebagai Belanja Hibah, demikian juga realisasi pembayaran uang se besar Rp1 000 000 000 kepada organisasi Buana Lingkungan dibukukan dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Hibah.2 Hibah berbentuk barang jasa. Dalam tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan untuk memberikan hibah dalam bentuk 2 unit mobil kepada Palang Merah Indonesia PMI Pemerintah merencanakan membeli kedua mobil tersebut kemudian menyerahkannya ke PMI dan bukti kepemilikan mobil tersebut diserahkan ke PMI Rencana pembelian kedua mobil harus dialokasikan di APBN APBD sebagai Belanja Hibah, demikian juga realisasi pembelian mobil tersebut dibukukan dan disajikan di LRA sebagai Belanja Hibah Jika 2 unit mobil yang diserahkan kepada PMI tersebut berasal dari pembelian tahun yang lalu dan telah disajikan di LRA Tahun Anggaran 2005 sebagai Belanja Modal dan di Neraca per 31 Desember 2005 sebagai Aset Tetap, maka perlakuan akuntansi terhadap hibah mobil tersebut di tahun 2006 adalah cukup dengan menghapuskan mengurangi nilai 2 unit mobil tersebut dari neraca pemerintah Rencana penyeraha n hibah 2 unit mobil tersebut tidak dianggarkan di APBN APBD tahun anggaran 2006, begitu juga dengan realisasinya tidak disajikan di LRA. f Bantuan Sosial. Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan Jadi Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang barang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang sifatnya tidak terus-menerus dan selektif.1 Pada tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan untuk memberikan bantuan sebesar Rp2 000 000 000 kepada para nelayan dengan maksud agar kehidupan nelayan tersebut lebih baik Bantuan yang diberikan kepada nelayan dimaksudkan untuk tidak dikembalikan lagi kepada pemerintah Rencana pemberian bantuan untuk nelayan sebesar Rp2 000 000 000 tersebut dianggarkan di APBN APBD sebagai belanja bantuan sosial Demikian juga realisasi pembayaran dana tersebut kepada nelayan dibukukan dan disajikan sebagai Belanja Bantuan Sosial.2 Pada tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan untuk memberikan bantuan sebesar Rp10 000 000 000 kepada satu kelompok nelayan dengan maksud agar kehidupan nelayan tersebut lebih baik Bantuan yang diberikan kepada nelayan diniatkan akan dipungut ditarik kembali oleh pemerintah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok nelayan lainnya sebagai dana bergulir. Rencana pemberian bantuan untuk nelayan di atas dicantumkan di APBN APBD dan dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan yaitu pengeluaran investasi jangka panjang. Terhadap realisasi penerimaan kembali pembiayaan juga dicatat dan disajikan sebagai Penerimaan Pembiayaan - Investasi Jangka Panjang Dengan demikian, dana bergulir atau bantuan tersebut tidak dimasukkan se bagai Belanja Bantuan Sosial karena pemerintah mempunyai niat untuk menarik kembali dana dan menggulirkannya kembali kepada kelompok nelayan lainnya. Pengeluaran dana tersebut mengakibatkan timbulnya investasi jangka panjang yang bersifat non permanen dan disajikan di neraca sebagai investasi Jangka Panjang.2 Belanja Modal. a Kriteria Belanja Modal. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap Aset tetap mempunyai ciri-ciri karakteristik sebagai berikut berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material Sedangkan ciri-ciri karakteristik Aset Lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya r elatif material Dari ciri-ciri karakterisitik tersebut di atas, diharapkan entitas dapat menetapkan kebijakan akuntansi mengenai batasan minimal nilai kapitalisasi suatu aset tetap atau aset lainnya treshold capitalization , sehingga pejabat aparat penyusun anggaran dan atau penyusun laporan keuangan pemerintah mempunyai pedoman dalam penetapan belanja modal baik waktu penganggaran maupun pelaporan keuangan pemerintah. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika. pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah. pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.1 Pemerintah menetapkan batasan nilai minimal kapitalisasi aset tetap untuk Peralatan dan Mesin dan Aset Tetap Lainnya adalah sebesar Rp300 000 per u nit Sementara untuk Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi dan Jaringan adalah sebesar Rp10 000 000 Pada tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan membeli 20 unit kalkulator dengan harga Rp250 000 unit Total rencana anggaran untuk pembelian 20 unit kalkulator adalah Rp5 000 000 Dilihat dari jenis barangnya, kalkulator merupakan aset berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan Namun, karena kalkulator tersebut harganya tidak material nilai kalkulator per unit di bawah batasan minimal kapitalisasi yang telah ditetapkan yaitu Rp 300 000 per unit untuk peralatan dan mesin , maka kalkulator tersebut tidak disajikan sebagai Aset Tetap di neraca Oleh karena itu, meskipun secara total nilai perolehan 20 unit kalkulator adalah sebesar Rp5 000 000, anggaran pengeluaran untuk pembelian kalkulator di APBN APBD tidak diklasifikasikan sebagai Belanja Modal tetapi sebagai Belanja Barang Konsekuensinya, realisasi pembelian kalkulator dicatat dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Barang .2 Dalam tahun anggaran 2006, pemerintah merencanakan membeli 3 unit mobil ambulans yang akan dihibahkan diserahkan kepada Palang Merah Indonesia PMI Harga satuan mobil adalah sebesar Rp150 000 000, sehingga total pembelian adalah sebesar Rp450 000 000 Pengeluaran untuk pembelian 3 mobil ambulans tersebut meskipun tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi aset tersebut tidak akan menambah aset pemerintah karena diniatkan untuk diserahkan langsung kepada PMI Oleh karena itu, anggaran pengeluaran untuk perolehan 3 mobil ambulans tidak dicantumkan sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin dalam APBN APBD, tetapi sebagai Belanja Hibah Belanja Operasional Demikian juga realisasi pengeluarannya dicatat dan disajikan di LRA sebagai Belanja Hibah. b Konsep Nilai Perolehan. Konsep nilai perolehan sebenarnya tidak hanya berlaku pada aset tetap saja, melainkan berlaku juga untuk barang persediaan Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah gedung dan bangunan peralatan dan m esin jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan aset lainnya. Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba dan lain-lain Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas dan pengembangan perangkat lunak software , harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut. Departemen Kesehatan Dinas Kesehatan merencanakan membeli peralatan kedokteran Adapun komponen biaya untuk perolehan peralatan medis tersebut adalah sebagai berikut.1 Harga beli alat medis Rp 150 000 000.2 Perjalanan dinas Rp 2 000 000.3 Ongkos transportasi alat medis Rp 5 000 000.4 Biaya uji coba Rp 4 000 000.Total biaya perolehan Rp 179 000 000.Harga perolehan peralatan medis tersebut adalah sebesar Rp179 000 000 yang berasal dari harga beli peralatan medis ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan sampai peralatan medis tersebut siap untuk digunakan Rencana pengeluaran untuk perolehan peralatan medis termasuk harga beli alat medis, perjalanan dinas, ongkos transportasi alat medis dan biaya uji coba dicantumkan dalam APBN APBD sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin sebesar Rp179 000 000 Demikian juga realisasi untuk perolehan alat medis dicatat dan disajikan di LRA sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin sebesar Rp179 000 000.Di samping belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai Belanja Modal Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan se bagai Belanja Modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.1 Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah dimiliki.2 Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi aset tetap aset lainnya. Terkait dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui tentang pengertian berikut ini.1 Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada Misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun Pada tahun ke-7 pemerintah melakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun lagi Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 tahun menjadi 15 tahun.2 Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW.3 Peningkatan kualitas aset ad alah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.4 Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m 2 menjadi 500 m 2.Pemerintah merencanakan untuk menganggarkan di APBN APBD pengeluaran untuk perbaikan kantor dengan memperbaiki atapnya yang sering bocor Rencananya, atap kantor yang terbuat dari seng akan diganti dengan atap yang lebih baik, yaitu menggunakan genteng keramik dengan menelan biaya Rp20 000 000 Sebelum dialokasikan anggaran untuk pengeluaran penggantian atap kantor perlu dilakukan analisis apakah pengeluaran tersebut dimasukkan sebagai Belanja Modal atau Belanja Operasional. Rencana pengeluaran untuk mengganti atap lama dengan atap baru dapat menambah kualitas atau manfaat dari bangunan Berarti kriteria pertama terpenuhi yaitu pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang dimiliki Demikian juga kriteria kedua, pengeluaran tersebut memenuhi nilai minimal kapitalisasi untuk gedung dan bangunan yang ditetapkan sebesar Rp10 000 000 Karena memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap, pengeluaran tersebut harus dianggarkan di APBN APBD sebagai Belanja Modal-Gedung dan Bangunan sebesar Rp20 000 000 Konsekuensinya, realisasi pengeluaran belanja tersebut dicatat dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Modal-Gedung dan Bangunan. Suatu instansi telah melakukan renovasi atas gedung kantor yang bukan miliknya Secara umum, apabila renovasi gedung kantor telah mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis gedung kantor, maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Permasalahannya di sini adalah bahwa gedung kantor tersebut bukan milik instansi tersebut Pemecahan kasus tersebut perlu dikaji dari teori akuntansi kapitalisasi Aset Tetap-Renovasi, sebagai berikut.1 Apabila renovasi di atas men ingkatkan manfaat ekonomik gedung, misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Belanja Operasional Aset Tetap-Renovasi diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya oleh instansi yang melakukan renovasi.2 Apabila manfaat ekonomik renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku dan memenuhi butir 1 di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Belanja Operasional tahun berjalan. c Jaminan Pemeliharaan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Perubahan Keempat , pembayaran termin terakhir atas penyerahan pekerjaan yang sudah jadi dari Pihak Ketiga, dapat dilakukan melalui dua 2 cara yaitu.1 Pembayaran dilakukan sebesar 95 sembilan puluh lima persen dari nilai kontrak, sedangkan yang 5 lima persen merupakan retensi selama masa pemeliharaan.2 Pembayaran dilakukan sebesar 100 seratus persen dari nilai kontrak dan penyedia barang jasa harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5 lima persen dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian surety bond dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. Penahanan pembayaran senilai 5 lima persen dari nilai kontrak seperti dimaksud dalam nomor 1 harus diakui sebagai utang retensi, sedangkan jaminan bank untuk pemeliharaan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.3 Belanja Lain-lain Tak Terduga. Menurut Paragraf 35 PSAP Nomor 02, istilah Belanja Lain-lain digunakan oleh pemerintah pusat, sedangkan istilah Belanja Tak Terduga digunakan oleh pemerintahan daerah Belanja lain-lain tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegi atan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan atau tidak terduga, disediakan dalam bagian anggaran tersendiri, yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah Pada pemerintah pusat, anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan atau tidak terduga dikelola pada BA tersendiri yaitu BA 069 Belanja Lain-lain. Menurut Pasal 48 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Belanja Tak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun-tahun sebelumnya yang telah dit utup. Pada tahun anggaran 2006 Pemda XYZ merencanakan untuk mengalokasikan dana sebesar Rp20 000 000 untuk penanggulangan bencana alam khususnya banjir Rencana pengeluaran sebesar Rp20 000 000 pada tahun 2006 tersebut dicantumkan di APBD Pemda XYZ sebagai Belanja Tak Terduga Demikian juga realisasi belanja tersebut dicatat dan disajikan pada LRA sebagai Belanja Tak Terduga Jika dari hasil pengeluaran belanja tak terduga diperoleh aset tetap, maka aset tetap tersebut dicatat dan disajikan di neraca Pemda XYZ. Menurut PSAP Nomor 02, pengeluaran ini disajikan pada kelompok pengeluaran belanja above the line , tetapi pengeluaran transfer adalah bukan termasuk pengeluaran belanja expenditures Definisi transfer adalah penerimaan pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan Pada Paragraf 40 PSAP Nomor 02, definisi dari transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana p erimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, ditetapkan bahwa pemerintah pusat wajib mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah, sekurang-kurangnya 25,50 dari penerimaan pendapatan dalam negeri Pelaksanaan dari ketentuan perundangan-undangan tentang dana perimbangan, menimbulkan kewajiban pemerintah pusat untuk melakukan transfer dana ke pemerintah daerah Karena sifat transfer tersebut bukan merupakan beban belanja bagi pemerintah pusat, maka dicatat sebagai transfer keluar transfer out dan bagi pemerintah daerah yang menerima disebut transfer masuk transfer in Selanjutnya, transfer masuk dari pemerintah pusat tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan penggunaan dana tersebut, yang pada akhirnya akan menjadi beban belanja bagi pemerintah daerah Kemungkinan terjadi bahwa sebagian dari transfer masuk yang diterima pemerintah provinsi kab upaten kota, dari pemerintah pusat tersebut, ditransfer lagi kepada daerah bawahan kecamatan dan desa sebagai dana bantuan dan dicatat sebagai transfer keluar dan akan dipertanggungjawabkan oleh daerah bawahan penerima transfer tersebut. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami atau Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami. Apakah Anda mencari pinjaman pribadi, Atau kau menolak pinjaman oleh bank Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2 Bunga Silahkan hubungi kami melalui email. Terima kasih, Ibu Elizabeth Daniel. Aku indriaty manirjo, sa ya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi peker jaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY menghubungi mereka melalui email Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman. Halo, Apakah Anda secara finansial turun mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka tahun baru ini Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email mengisi formulir Informasi Debitur berikut. Nama lengkap Negara Sex Umur Jumlah Pinjaman Dibutuhkan Durasi Pinjaman Tujuan pinjaman Nomor ponsel. silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah. A ku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman dapat diandalkan yang SANDRAOVIALOANFIRM Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM menghubungi mereka melalui email Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman. A Latar Belakang. Masalah ketenagakerjaan adalah salah satu masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia 1 Jumlah penduduk yang terus meningkat tanpa diikuti pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu menjamurnya pengangguran Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia Pulau Jawa merupakan salah satu daerah terpadat di dunia, dengan lebih dari 107 juta jiwa tinggal di daerah dengan luas sebesar New York Indonesia memiliki budaya dan bahasa yang berhubungan namun berbeda. Sedangkan asas ketenagakerjaan yang d igunakan menurut Abdussalam 2 adalah asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh, oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2003 Pasal 3 tentang ketenagakerjaan yang memuat adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh. B Rumusan Masalah. Dalam hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan terdapat beberapa elemen elemen dari hukum ketenagakerjaan 3 yang harus dipahami, seperti tenaga kerja, pekerja buruh, pemberi kerja, pengusaha, perusahaan dan lain-lain Istilah dalam pengertian hal tersebut di atas dapat ditemui dalam peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan Ayat 2 Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan Ayat 3 Pekerja Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Batas pengertian hukum ketenagakerjaan 4 yang dulu disebut dengan hukum perburuhan atau arbeidrechts sama juga dalam pengertian hukum itu sendiri, yakni masih beragam sesuai dengan sudut pandang ahli hukum Tidak satu pun batas pengertian itu dapat memuaskan karena masing-masing ahli hukum memiliki alasan tersendiri. Mereka melihat hukum ketenagakerjaan dari berbagai sudut pandang yang berbeda Akibatnya, pengertiannya pun tentu berbeda antara ahli hukum yang satu dan yang lainnya. Sebelum membahas pengertian hukum perburuhan menurut para ahli hukum, alangkah lebih b aiknya kita melihat pengertian ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. v MASA PERBUDAKAN Budak tidak mempunyai hak apapun, hanya kewajiban melakukan pekerjaan, fasilitas hanya kebijaksanaan, tidak ada aturan Tenaga Kerja Perburuhan, Berakhir tahun1860.v MASA PEKERJAAN RODI. Dibagi 3 golongan. a Rodi Guvernemen. b Rodi Pembesar pribadi. Awalnya pembagian kerja gotong royong , Lebih kejam dari perbudakan, berakhir tahun 1880.v MASA POENALE SANKSI. Koeli Ordonantie Kuli Kontrak. Dengan hukuman pidana bagi yang tidak mau bekerja dan yang meninggalkan perkebunan merupakan kebijakan pemerintah yang mengikat Berpihak kepada pengusaha berakhir tahun 1942.B Definisi Umum Tentang Ketenagakerjaan. Untuk dapat mengerti mengenai apa itu ketenaga kerjaan serta hal apa saja yang terkait didalam nya ada baiknya jika mengeta hui definisi atau arti dari istilah-istilah yang sering dipergunakan dalam ketenagakerjaan. v Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. v Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. v Pekerja buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. v Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. v Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana d imaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. v Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. v Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. v Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. v Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, menin gkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. v Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. v Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. v Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. v Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. e Peraturan Menteri. Kebiasaan dalam hal ini adalah kebiasaan yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja yang dilakukan berulang-ulang dan diterima masyarakat para pihak baik pekerja maupun pemberi kerja , Contoh Perkerutan Pegawai tanpa pelatihan terstruktur usaha kecil dan menengah. Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap in kracht akan menjadi dasar hukum bagi hakim untuk memutus perkara serupa. Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum tenaga kerja ialah perjanjian kerja perjanjian kerja mempunyai sifat kekuatan hukum mengikat dan berlaku seperti undang-undang pada pihak yang membuatnya. v Pengertian Upah. Upah adalah hak pekerja buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bent uk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan Pasal 1 angka 30 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. v Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja. Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.Undang-undang No 13 tahun 2003.Kepmenakertrans Nomor KEP 49 MEN 2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah. Kepmenakertrans No KEP 102 MEN VI 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. v KOMPONEN UPAH. Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian. Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh contoh fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sar ana kantin. Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi. F Perselisihan Hubungan Industrial. adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan pekerja buruh atau serikat pekerja serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh dalam satu perusahaan. Dengan demikian dalam perselisihan hubungan industrial di kenal 4 macam perselisihan pokok yaitu. Perselisihan hak adalah perselsihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja serikat buruh dengan serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham menganai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan. G Hubungan Kerja. Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah 6.Jenis-jenis hubungan kerja. Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan. Dilarang membayar upah dibawah UMK. Berdasarkan jangka waktu tertentu. Pekerjaan sementara. Pekerjaan Musiman tidak dapat dilakukan pembaharuan 9. Produk kegiatan baru tidak dapat dilakukan pembaharuan. Penjajakan produk tambahan tidak dapat dilakukan pembaharuan. PKWT dicatatkan ke Instansi Ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sejak ditandatangani. Pekerjaaan tertentu berubah-rubah dalam hal waktu dan volume. Bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan serta kurang dari 3 bulan. Upah berdasarkan kehadiran dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya. Didaftarkan P B disampaikan ke Sudinakertrans selambat-lambatnya 7 hari sejak bekerja. Kurikulum dan Silabus modul , metode pemagangan. Instruktur dan pembimbing teknis, harus memenuhi standar kompetensi kerja khusus. Metode berupa pelatihan teori, simulasi, laboratorium, bekerja langsung. Konsep Management Trainee hanya. Sebagai tahapan seleksi rekrutmen, ada standar kualifikasi tertentu. Ada sistem penilaian. Perjanjian kerja Outsourching. v Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama. v Dengan perintah langsung tidak langsung dari pemberi kerja. v Merupakan pekerjaan penunjang secara keseluruhan. v Tidak menghambat proses produksi secara langsung. Perusahaan penyedia jasa wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab sesuai domisili 13 wajib melampirkan copy pengesahan sebagai badan hukum, copy anggaran dasar yang memuat kegiatan usaha penyedia jasa , copy SIUP, dan copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku. Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan 14.v Berbentuk badan hukum. v Memiliki tanda daftar perusahaan. v Memiliki ijin usaha. v Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa 15 pekerja buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus merupakan kegiatan, jasa penunjang atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi. v Usaha pelayanan kebersihan cleaning service. v Usaha penyediaan makanan bagi pekerja buruh catering. v Usaha tenaga pengamanan security. v Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan. v Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja buruh. Pekerja meninggal dunia. Berakhirnya jangka waktu perjanjian. Adanya putusan pengadilan. Keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, bukan karena adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja 17. Izin orang tua wali, pekerjaaan ringan untuk anak 13 15 tahun. Waktu kerja maksimal 3 jam, terpisah dari tempatnya pekerja dewasa. Siang hari tidak mengganggu waktu sekolah. Petunjuk pelaksanaan pekerjaan jelas disertai bimbingan dan pengawasan. Keselamatan dan kesehatan kerja, upah sesuai ketentuan. Tidak mengganggu fisik dan mental serta mental. Tidak berhubungan dengan mesin, pesawat, alat berat, instalasi listrik, bejana tekan angkut, tidak dibawah tanah, di bawah air, tertutup dan sempit. Tidak dengan ketinggian 2 m, kecepatan angin tinggi, kelembaban ekstrim, kebisingan getaran lebih besar dari ambang batas. Tidak mengandung bahaya radiasi, bahaya kimia, bahaya biologis. Tidak berhubungan dengan konstruksi bangunan, jembatan, penebangan kayu dan bongkar muat. Tidak dalam lingkungan bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat dan lokasi prostitusi. Tidak sebagai model minuman keras, rokok, obat perangsang seksualitas, pornografi dan pornoaksi. Memberi makanan dan minuman yang bergizi sekurang-kurangnya 1400 kalori tidak dapat diganti dengan uang. Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja. Ada petugas keamanan, kamar mandi WC terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki dengan penerangan yang memadai. Menyediakan angkutan antar jemput jika ada shift 3, 23 00 05 00. Tempat penjemputan pengantaran lokasi aman dan mudah dijangkau. Kondisi kendaraan layak jalan dan terdaftar di perusahaan. Tidak boleh berumur kurang dari 18 tahun. Tidak boleh dalam keadaan hamil yang menurut dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya sendiri. Perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja daftar lembur yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja. Upah lembur hanya untuk golongan jabatan tertentu, mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan tidak berhak atas upah lembur. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam tidak boleh diganti dengan uang. Memberi kesempatan istirahat secukupnya. Paling banyak 3 jam hari dan 14 jam minggu. Sektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada daerah tertentu, waktu kerja, lembur, dan istirahat diatur dalam KepMen No 234 Tahun 2003. Haid sakit hari pertama dan kedua 2 hari , Diri sendiri menikah 3 hari. Anak menikah, Khitan, Baptis 2 hari , Istri melahirkan keguguran 2 hari. Suami Istri Orang tua mertua anak menantu meninggal 2 hari. Saudara kandung meninggal 1 hari. Melaksanakan tugas serikat pekerja dengan persetujuan pengusaha. Menjalankan ibadah agama, menjalankan kewajiban agama. Sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 dua belas bulan secara terus menerus, memenuhi kewajiban terhadapa Negara, menjalankan ibadah yang diperintah agama. Menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi, mempunyai pertalian darah atau ikatan dalam perkawinan di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP atau PKB. Mendirikan, menjadi anggota atau pengurus, melakukan kegiatan diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau PK, PP atau PKB. Mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib yang melakukan tindak pidana kejahatan, perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan. Keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhan belum dapat dipastikan. n PHK tanpa penetapan. Pensiun 30 Angka 1,2,3 apabila pekerja tidak dapat menerima PHK ini yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan PPHI paling lama 1 satu tahunsejak tanggal PHK 31. Meninggal dunia 39 u sia pensiun 40 Mangkir 5 lima hari kerja berturut-turut dikualifikasikan mengundurkan diri 41 Pekerja mengajukan permohonan PHK kepada Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial 42 Sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan 43.n Kesalahan Berat. Pasal 158 UU No 13 2003, paska putusan MK No 012 PUU-I 2003 mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Edaran Menakertrans tanggal 7 Januari 2005 Alasan mendesak Pasal 1603 n jo Pasal 1603o KHUPerdata , Diatur dalam Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama, PHI berwenang Ada bukti pengakuan, laporan dll serta kualifikasi alasan mendesak rumusan kesalahan berat yang ada. n Mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diajukan 30 hari sebelum hari H. Pengunduran diri yang dipaksakan maksudnya ada indikasi adanya tekanan intimidasi dari Pengusaha pasal 1324 1327 KHUPerdata pekerja masih dapat mengajukan gugatan ke PHI dalam waktu 1 tahun vide Pasal 171 UU No 13 2003 jo Pasal 82 UU No 2 tahun 2004.n Mangkir selama 5 lima hari kerja lebih berturut-turut. Pemanggilan kerja secara tertulis. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 hari kerja. Mangkir selama 5 lima hari kerja lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan sudah dipanggil secara patut 2 dua kali, dikualifikasikan mengundurkan diri 45.n Sakit terus menerus. Setelah 12 dua belas bulan waktu penyembuhan belum dapat dipastikan. Sakit - kerja belum 4 minggu - sakit lagi.

No comments:

Post a Comment